IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengatakan, saat ini pihaknya bersama beberapa Kementerian tengah memfinalisasi pembahasan rancangan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembentukan agregator gas bumi. Kedua Perpres tersebut diharapkan terbit pada akhir September 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami tidak tahu yang jelas intensif di Menko perekonomian sedang dibahas," tuturnya.
Penerapan konsep agregasi di sektor hilir gas bumi ini dimaksudkan untuk meminimalisir adanya persaingan yang tak sehat dalam hal penjualan gas bumi. Tak cuma itu, pembentukkan agregator juga diyakini bakal menyeimbangkan antara jumlah pasokan dengan kebutuhan gas di setiap wilayah Indonesia.
Pemerintah rencananya akan menggunakan skema gas pool price sebagai acuan guna menyeragamkan harga jual gas.
Selain itu, Kementerian ESDM juga akan membagi area penjualan dan distribusi gas yang dilakukan oleh Pertamina dan PGN agar keduanya bisa menjadi agregator gas di wilayah masing-masing. (ags)