Kemenkeu Serahkan Hak Divestasi Saham Freeport ke BUMN

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 19:26 WIB
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan pemerintah tak berniat mengakuisisi 10,64 persen saham Freeport pada Oktober nanti.
Tambang underground Freeport. ( ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 belum mengakomodir rencana divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Karenanya, Askolani mengatakan pemerintah akan mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mewakili kepentingan nasional dengan mengambil alih 10,64 persen saham perusahaan tambang raksasa Amerika Serikat (AS) itu.

"Belum dianggarkan karena ide ini baru muncul dan belum sempat muncul sebelumnya. Di rencana kita belum ada," jelas Askolani di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Askolani berpendapat, pendelegasian kewenangan divestasi kepada BUMN dimaksudkan agar kinerja perusahaan pelat merah menjadi lebih baik. Selain itu, saham Freeport yang dipegang oleh BUMN secara otomatis juga menjadi milik pemerintah selaku pemegang saham pengendali BUMN.

"Kan bisa dari BUMN, Bu Rini (Menteri BUMN Rini Soemarno) mendorong BUMN untuk ambil saham Freeport. Kalau diambil BUMN bagus buat bisnisnya. Daripada BUMN ambil jauh-jauh ambil saham perusahaan ke luar negeri, mending di dalam negeri. Jadi sahamnya pemerintah dan BUMN," tutur Askolani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan pemerintah tak berniat mengakuisisi 10,64 persen saham Freeport pada Oktober nanti. Pasalnya, pemerintah belum memiliki anggaran yang cukup untuk mengambil alih saham perusahan tambang di Papua itu.

Menteri Rini sebelumnya telah menginstruksikan sejumlah BUMN untuk mengakuisisi saham Freeport. Salah satu BUMN yang telah diminta RIni adalah PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).

Sampai saat ini, pemerintah baru menguasai 9,36 persen saham Freeport. Sementara 20,64 persen saham sisanya akan dialihkan secara bertahap oleh Freeport pada Oktober 2015 dan 2020, masing-masing 10,64 persen dan 10 persen.  

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER