Namun, upaya liberalisasi bandara tersebut terganjal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang hanya mengizinkan badan usaha nasional yang boleh mengoperasikan bandara.
"Jadi tergantung senayan, tergantung legislator. Seperti di pelabuhan udara kita dorong (asing untuk masuk), tapi UU mengatakan minoritas untuk asing," ujar Tamba Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM di kantornya, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamba berharap investor asing dapat bermitra dengan pemerintah melalui skema public private partnership (PPP) dalam membangun dan mengelola bandara. Selama masa konsesi, Tamba ingin agar asing diberikan hak penuh pengoperasian bandara.
Dia mencontohkan investasi di pelabuhan laut. Selam aini tidak ada undang-undang yang mengharuskan asing menjadi minoritas. Namun, investasi pelabuhan pernah masuk dalam DNI dengan batas maksimal kepemilikan asing 49 persen. "Lalu untuk PPP selama masa konsensi direlaksasi jadi 95 persen," tuturnya.
Sejauh ini, Tamba mengatakan BKPM masih menampung usulan dari berbagai pihak soal DNI untuk kemudian didiskusikan dan diputuskan oleh kementerian teknis yang terkait. Proses penjaringan usulan akan mulai dilakukan pada 1 Oktober 20156 dan diharapkan tuntas cepat pada tahun depan.
"Jadi tergantung jumlah bidang usaha yang berubah. Sejarah (pembahasan DNI) pernah enam bulan selesai pada 2007. Itu paling cepat," tuturnya.