“Swasta Jepang tidak dapat terlibat dalam skema kerjasama bisnis (business to business) proyek kereta cepat, karena tidak sesuai dengan model bisnis dan regulasi pemerintah Jepang,” kata Sofyan seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (1/10).
Sofyan sebelumnya mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menemui pejabat pemerintah Jepang dan menyampaikan perubahan rencana pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung. Ia ditemui oleh Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga di Tokyo, Senin (28/9) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan dikerjakan menggunakan skema bantuan antarpemerintah, dengan syarat adanya jaminan dari anggaran Pemerintah Indonesia. Kemudian setelah Jepang menuntaskan studi kelayakan tahap pertama proyek tersebut, Pemerintah China ternyata juga menyampaikan minatnya mengerjakan proyek kereta api cepat tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan menolak proposal yang diajukan kedua negara itu dengan menyebut proyek itu akan lebih efektif dikerjakan dengan skema business to business (B to B), tidak membebani APBN, dan tidak mendapatkan jaminan pemerintah.
Sulit Dijalankan
Sofyan menambahkan, dirinya mengaku telah mendapat pandangan dari berbagai ahli dan juga perwakilan lembaga keuangan bahwa mega proyek berbiaya tinggi ini sulit dijalankan dengan skema bisnis antar BUMN, dan tetap memerlukan jaminan pemerintah.
“Tetapi APBN itu akan lebih dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur di luar Jawa, dan sejumlah kawasan terluar,” ujarnya. (gen)