Direktur Penerimaan dan Peraturan DJBC Soegeng A.P. mengatakan kenaikan tarif cukai hanya dilakukan terhadap golongan kretek mesin. Sementara golongan kretek tangan dipastikan akan tetap sesuai dengan tarif yang sekarang berlaku.
Pasalnya pemerintah mempertimbangkan, perusahaan rokok yang tergolong kelompok itu menyerap tenaga kerja yang besar, atau labor intensif. Sehingga, jika tarif cukainya dinaikkan akan membahayakan industri rokok yang menyerap banyak pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk rokok padat modal pasti akan ada kenaikan. Namun angka kenaikan persisnya saya belum bisa jelaskan karena masih dibahas," kata Soegeng kepada CNN Indonesia, kemarin.
Menurut Soegeng, secara alamiah kenaikan tarif cukai seharusnya sebesar 10 persen. Namun ia berujar pemerintah sepertinya akan menaikkannya di atas 10 persen.
"Kenaikan ini akan disesuaikan dengan kemampuan produksi perusahaan," ujar Soegeng. (gen)