Uang tebusan yang terkumpul nantinya akan masuk ke kas negara, dengan alokasi 90 persen berupa penerimaan pajak dan 10 persen sisanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Konsep special amnesty dengan upeti itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Nasional, yang salinannya diterima CNN Indonesia, Rabu (7/10). Usulan kebijakan itu saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana pengampunan pidana umum mencuat pada Mei lalu di tengah upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak dan mendorong repatriasi aset.
"Jadi asal ada tebusan sekitar 10-15 persen dari dana yang terparkir di luar negeri bisa mendapat pengampunan pidana umum dan pidana khusus. Kami tak akan utak-utik duit mereka dari mana, apakah dari illegal logging, illegal fishing, ataupun korupsi. Kecuali mereka melakukan kejahatan narkotika dan terorisme," ujar Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak di kantornya, Rabu (27/5) malam.
Gagasan ini, kata Sigit, pertama kali muncul karena masukan dari salah satu anggota DPR. Namun, dia tidak menyebutkan siapa legislator yang mencetuskan ide ini.
"Kami paham ini tidak adil. Ini baru wacana, belum tentu berhasil. Minggu depan kami akan mengundang akademisi dan pengusaha untuk mendapatkan respon mereka," tuturnya. (ags/gen)