“Kontrak berakhir 2021, sehingga pembahasan perpanjangan kontrak baru boleh dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah itu pada 2019,” ujar Rizal, Senin (12/10).
Rizal merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang mensyaratkan permohonan perpanjangan kontrak minerba baru boleh diajukan perusahaan terkait paling cepat dua tahun sebelum kontraknya berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencatat selama 1967-2014, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hanya membayar royalti kepada pemerintah sebesar 1 persen. Padahal negara lain berkewajiban membayar royalti sekitar 6-7 persen,” tegasnya.
Berbau KKN
Mantan Kepala Bulog itu menjelaskan, Freeport hanya membayar royalti 1 persen karena menurutnya perpanjangan kontrak pada 1980-an berbau korupsi, kolusi, nepotisme(KKN).
“Terjadi KKN pada saat perpanjangan kontrak pada 1980-an. Kami tidak mau ini terulang kembali. Kemudian, limbah beracun yang membahayakan rakyat di sekitar sungai Amungme di Papua, itu harusnya diproses. Freeport terlalu greedy, terlalu mau untung besar-besaran,” kata Rizal.
Hal lain yang juga disoroti Rizal adalah, manajemen Freeport selalu tidak konsisten soal kewajiban divestasi sahamnya kepada pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN).
“Jadi kami lihat Freeport seenaknya saja. Kalau ada Menteri yang mengatakan perpanjangan kontrak Freeport sudah disetujui, itu melawan hukum,” kata Rizal.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan pemerintah dan manajemen Freeport telah mencapai satu kesepakatan untuk perpanjangan kontrak Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui diskusi yang panjang. Pada intinya, Freeport mengatakan kepada pemerintah siap menanamkan investasi US$ 18 miliar untuk proyek tambang bawah tanah yang akan dikerjakannya.
“Pemerintah ingin menjaga investasi jangka panjang yang nilainya US$ 18 miliar. Sementara Freeport ingin mengembangkan tambang bawah tanah Papua yang terbesar di dunia. 17 item telah dinegosiasikan, enam terkait kepentingan pemerintah pusat dan 11 dengan pemerintah daerah,” ujar Sudirman.
Enam hal yang disepakati dengan pemerintah pusat menurut Sudirman adalah terkait dengan wilayah kerja, smelter, kandungan lokal, penerimaan negara, serta kepastian hukum keberlangsungan investasi Freeport.
“Kami tidak mungkin memberikan approval legal selama PP nya belum diubah,” kata Sudirman. (gen)