"Jadi bapak Menteri ESDM ini, mohon maaf, keblinger. Seenak-enaknya. Saya enggak mengerti kenapa dia begitu ngototnya, begitu ngeyelnya untuk membela Freeport," kata Rizal saat ditemui di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (12/10).
Bahkan Rizal menyatakan upaya Sudirman yang dinilai mengotot ingin memperpanjang kontrak Freeport merupakan tindakan melawan hukum. Rizal menyebut Sudirman telah melampaui kewenangannya sebagai Menteri ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rizal, sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewenangan mengurus energi dan sumber daya mineral di Indonesia, Sudirman harus taat pada undang-undang dan peraturan pemerintah.
Saat ini, Peraturan Pemerintah mengenai waktu negosiasi perpanjangan kontrak belum dihapus. Perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019, dua tahun sebelum masa berakhir. Sementara kontrak Freeport di Indonesia berakhir pada 2021.
"Pembahasan perpanjangan kontrak baru boleh dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah itu 2019. Jadi pejabat yang sok sok memperpanjang kontrak. Ini keblinger," ujar Rizal.
Sejak pertama kali mengeruk emas di Papua pada 1967 hingga 2014, Freeport hanya membayar royalti sebesar satu persen. Sementara di negara lain, diwajibkan membayar royalti sebesar enam hingga tujuh persen.
"Memang sebelum pemerintah SBY berakhir, mereka setuju menaikkan 3,5 persen, tapi itu tidak cukup," ujar Rizal.
Ia mengatakan kontrak kerja sama dengan Freeport seharusnya bisa bermanfaat untuk rakyat Indonesia. Namun yang terjadi selama ini malah merugikan bangsa. Di sisi ini Rizal menambahkan seharusnya Sudirman Said membela kepentingan rakyat.
"Beliau itu dibayar, digaji oleh rakyat Indonesia. Kok, malah belain Freeport, bukannya belain bangsa dan negara kita," tanya Rizal. (gir/gir)