Pengamat pertambangan, Simon F Sembiring menyatakan hal tersebut menyusul beredar surat teguran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seiring dengan buntunya (deadlock) pembahasan mengenai renegoisasi kontrak Freeport.
"Dirjen Minerba dan Menteri ESDM sangat lemah. Teguran ini terlalu lunak," kata Simon kepada CNN Indonesia, Selasa petang (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat bernomor 1507/30/DJB/2015 yang diteken pada 31 Agustus 2015, Bambang menyatakan dengan tegas perihal surat tersebut adalah Teguran yang dilayangkan pemerintah kepada manajemen Freeport.
Berdasarkan pertemuan tersebut, Bambang menyampaikan tiga hal kepada Maroef.
Pertama, Pemerintah dan Freeport telah membahas amandemen naskah KK sejak Oktober 2014 sampai Maret 2015. Namun dari 20 pasal yang dibahas, Freeport baru menyetujui secara keseluruhan dua pasal secara utuh.
Pada poin kedua, Bambang menyatakan Pemerintah beritikad baik untuk membahas kembali naskah amandemen KK pada 21 Agustus 2015. Namun Freeport berpendapat bahwa KK tetap berlaku sampai 2021 dan perpanjangannya juga dalam bentuk KK.
Berangkat dari surat teguran tersebut, Simon pun menilai pemerintah selalu saja memberi ruang kepada Freeport untuk terus berkilah.
"Kalau sampai Freeport menyatakan bahwa dia tidak tunduk kepada UU Minerba, menurut saya teguran ini terlalu lunak. Kalau saya jadi Dirjen, langsung Freeport saya nyatakan default dan menyalahi KK dan UU yang berlaku di Indonesia. Ingat, perusahaan ini berbentuk badan hukum Indonesia (PT) dan harus tunduk juga kepada UU PT," tegasnya. (gir/gir)