Tak Juga Nurut, Rizal Ramli Ingin Cabut Kontrak Freeport

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 18:47 WIB
Tak kunjung dimulainya proses divestasi saham PT Freeport Indonesia membuat Menko Maritim Rizal Ramli geram.
Tak kunjung dimulainya proses divestasi saham PT Freeport Indonesia membuat Menko Maritim Rizal Ramli geram. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menginginkan dilakukannya pencabutan paksa kontrak karya (KK) perusahaan tambang asal Amerika Serikat PT Freeport Indonesia kalau tetap tak mengindahkan peraturan terkait divestasi. Bahkan Rizal menginginkan pemerintah tidak menyediakan peluang renegosiasi lanjutan KK kalau proses divestasi tak juga dimulai.

"Kalau tak cepat turuti, ya sudah mendingan kita cabut saja kontrak karyanya. Sudah seenaknya, mau divestasi saja diulur-ulur," jelas Rizal di Jakarta, Selasa (20/10).

Padahal dengan melakukan divestasi, Rizal menilai hal tersebut sebagai perlakuan yang adil kepada Indonesia. Apalagi selama ini Freeport telah membuang limbah sembarangan ke sungai-sungai di Papua dan juga memberi royalti yang kecil ke negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah tak pantas lagi dapat royalti 3,5 persen, sekarang sudah saatnya dapat royalti 6 hingga 7 persen dari Freeport. Harus fair, apalagi cadangan mineral di sana terlihat masih cukup banyak," ujarnya.

Rizal mengatakan kalau beberapa waktu lalu ia telah memanggil sejumlah geologis terkemuka dan mengatakan kalau cadangan emas di tambang Grassberg diperkirakan mencapai 23 juta ton ore emas dan ratusan juta ore tembaga yang terbagi ke dalam tiga cabang pertambangan bawah tanah.

"Melihat cadangan yang banyak itu, harusnya kita berani pepet Freeport dengan menyetujui keinginan kita dan waktunya tepat saat dua tahun sebelum kontrak karya berakhir. Mereka pasti akan menyetujui keinginan kita. Bukan seperti ini, sebelum berakhir kok sudah mau diperpanjang," ujarnya.

Perlu diketahui, masalah divestasi Freeport harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 yang menyatakan kalau Freeport harus melepas sahamnya sebesar 30 persen karena perusahaan ini memiliki kegiatan pertambangan yang dikategorikan ke dalam tambang bawah tanah (underground mining).

Lantaran pemerintah telah mengempit 9,36 persen, itu artinya manajemen Freeport masih diharuskan melepas sahamnya sebesar 20,64 persen. Namun pada tahapan kali ini, manajemen akan lebih dulu diwajibkan melepas sahamnya sebesar 10,64 persen, disusul 10 persen berikutnya pada 5 tahun mendatang.

Penawaran harga divestasi oleh Freeport seharusnya diserahkan ke Pemerintah pada 14 Oktober lalu, setelah itu evaluasi harga akan dilaksanakan 90 hari untuk menentukan kewajaran harga penawaran. Namun hingga kemarin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengaku belum menerima penawaran tersebut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER