Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said kembali mengatakan bahwa dirinya lebih condong memilih penawaran saham PT Freeport Indonesia tahap kedua dilakukan melalui skema
intial public offering (IPO).
Hal ini dimaksudkan agar kinerja perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bisa langsung diawasi oleh publik.
Berangkat dari hal itu, ia pun meyakini banyak pihak akan menyerap saham Freeport jika nantinya perusahaan itu tercatat di
chart PT Bursa Efek Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masuk perusahaan-perusahaan besar ke pasar modal, saya kira dinamikanya akan berbeda dan bagaimana pun pasar modal itu lebih jauh transparan dan bisa dilihat masyarakat," ujar Sudirman ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (19/10).
Menyusul adanya dorongan untuk menggelar IPO, kata Sudirman pemerintah akan mengusahakan agar investor domestik termasuk badan usaha milik daerah (BUMD) dapat menyerap saham yang diterbitkan perusahaan.
Kendati demikian dirinya mengakui pemerintah tak punya kendali atas usaha tersebut di pasar modal.
"Agar penguasaan saham Freeport tak lagi dikuasasi asing, kita sebagai pemerintah bisa mengatur dan meyakinkan bagaimana pemegang saham majority adalah investor Indonesia. Jika Pemda ingin menginginkan saham itu, nanti pilihannya bisa lewat pasar modal atau kerjasama strategis," tuturnya.
Harus Berpikir MatangSenada dengan Sudirman, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida berpandangan dengan hadirnya saham Freeport di Bursa Efek Indonesia (BEI) diyakini akan memberikan pemerataan kepemilikan bagi masyarakat.
Namun, di sisi lain kata Nurhaida divestasi Freeport melalui IPO terhambat oleh adanya Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Di mana UU dan PP tersebut dinilai tidak mengatur mengenai mekanisme IPO dalam proses divestasi perusahaan tambang.
Seperti diketahui, Pasal 97 ayat (2) PP Nomor 77 Tahun 2014 hanya menyebutkan perusahaan tambang wajib melakukan penawaran divestasi saham kepada pihak Indonesia melalui tahapan menawarkannya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, atau kepada BUMN dan BUMD, atau kepada badan usaha swasta nasional.
“Kalau dia (Freeport) masuk IPO ya kita proses ya. Dari OJK lebih dari itunya. Kalau dari yang saya ikuti itu, memang mengikuti PP 77, yang menurut sebagian pihak, mekanisme untuk divestasi melalui pasar modal itu belum ada,” ujar Nurhaida di Jakarta.
Meski begitu Nurhaida menyatakan pemerintah perlu menilai masak-masak mengenai kebijakan tersebut. Pasalnya, kata dia pemerataan kepemilikan oleh masyarakat Indonesia lebih baik daripada penguasaan oleh pihak tertentu.
(dim/dim)