Dia menilai, dipercepat atau tidaknya pemberian izin operasi pertambangan Freeport Indonesia sebelum 2019, tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Pasalnya, isi kontrak kerja sama memberikan jaminan penerimaan dari kegiatan pertambangan Freeport hingga 2021.
"APBN itu tahun fiskal berjalan. Yang collapse APBN mana? Salah itu. Freeport di kontraknya sampai 2021. Berarti kontribusi Freeport ke pendapatan Negara terjamin sampai 2021," ujar Satya menegaskan di Gedung DPR, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kontrak Freeport berakhir 2021, dan sesuai Undang-Undang baru bisa dibahas perpanjangannya pada 2019. Tapi ini produksi akan turun kalau tidak ada investasi baru dan menjadi gangguan ke pendapatan jadi pemerintah juga berkepentingan produksi bertambah, kalau tidak APBN langsung kolaps karena nilainya besar,” ujar Teten di Istana Kepresidenan, kemarin malam.
Pernyataan Teten ini senada dengan sikap Menteri ESDM Sudirman Said yang ingin Freeport memperoleh perpanjangan kontrak secepatnya. (ags)