Peneliti Puskindo Zamhuri menyatakan kerugian pertama yang akan dialami adalah pelarangan terhadap produksi rokok aromatik seperti rokok kretek. Larangan ini dipastikan akan membuat Indonesia kebanjiran rokok putih di tengah kematian rokok kretek asli Indonesia.
Kedua, FCTC juga mengatur pemutusan rantai hubungan suplai tembakau. Aturan ini melarang penanaman hingga perdagangan di seluruh negara yang meratifikasi FCTC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini jelas pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Industri hasil tembakau adalah industri legal yang memiliki hak sama dengan industri lain,” ujar Zamhuri, dikutip Senin (26/10).
Sobary menilai sikap YLKI yang menentang pernyataan Panglima TNI soal FCTC merupakan bentuk keberpihakan terhadap kepentingan asing. Ia menyebut, sikap YLKI lebih mencerminkan kepentingan pribadi yang memimpin lembaga tersebut.
"Memihak atau tidak tergantung pada ideologi pribadi-pribadi yang memimpin. Mereka yang akhirnya menentukan sikap lembaganya," ujar Sobary.
Menurut Sobary, YLKI seakan tutup mata dan pura-pura tidak tahu bahwa FCTC itu dicampuri kepentingan asing.
Sebelumnya, Tulus Abadi menilai pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo atas FCTC berada di luar kapasitasnya sebagai Panglima TNI.
“Banyak masalah pertahanan dan keamanan yang jauh lebih mengancam yang seharusnya lebih urgen disikapi,” kata Tulus.
Tulus menyesalkan sikap Panglima TNI, yang seharusnya bersikap dan bertindak strategis, dalam menyikapi FCTC terlihat sangat gegabah dan tidak tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Hal ini menunjukkan Panglima TNI hanya menerima masukan dari satu arah, yakni pihak yang berkepentingan langsung dengan industri rokok.
“Pola pikir semacam inilah yang justru sangat membahayakan kepentingan nasional,” tuturnya.