Gapki: Hak Pemerintah Gunakan CPO Fund untuk Padamkan Api

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2015 15:58 WIB
Kegiatan pemadaman lahan terbakar tidak masuk dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2015  tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir, Sekjen Kementan Hari Priyono, Joefly J. Bachroeny, Ketua Umum Gabungan Pengusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Sekjen Gapki Joko Supriyono saat jumpa pers pada Konferensi Sawit International (IPOC) 2015 di Bandung, Kamis (27/11). (CNN INdonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) tidak mau ikut campur soal peruntukan alokasi dana pengembangan perkebunan kelapa sawit (CPO Supporting Fund) karena merupakan domain dari pemerintah.

Gapki juga enggan mengomentari tuntutan sejumlah pihak yang menuntut agar Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit ikut bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan sawit.
 
"Mengacu ke payung hukumnya, kan penggunaan CPO Fund hanya mencakup lima hal yang tercantum di situ. Tapi, kami dari asosiasi sendiri enggan berkomentar banyak karena kami baru mendengar hal itu dan itu sudah ranahnya pemerintah," ujar Ketua Umum Gapki, Joko Supriyono kepada CNN Indonesia, Senin (26/10).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015  tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, lanjut Joko, tidak memasukkan pemadaman kebakaran hutan dan lahan konsesi sawit dalam daftar kegiatan yang bisa didanai menggunakan CPO Fund.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid tersebut, tepatnya pada pasal 11 disebutkan, penggunaan dana CPO Fund dialokasikan untuk lima hal yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) kelapa sawit, penelitian dan pengembangan kelapa sawit, promosi perkebunan kelapa sawit, peremajaan perkebunan kelapa sawit, dan juga sarana prasarana kelapa sawit.

Joko mengaku tidak tahu apakah kegiatan pemadaman lahan terbakar masuk diantara lima poin itu atau tidak karena tak ada elaborasi lebih lanjut.

Intinya, dia mengingatkan pemerintah untuk melihat kembali payung hukum pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dan peruntukan dana pungutan ekspor sawit tersebut.

"Memang perlu dilihat lagi detilnya payung hukum terkait penggunaan CPO Fund itu seperti apa. Kalaupun memang ada dugaan konsesi kelapa sawit yang menyebabkan kebakaran, tapi kami tegaskan lagi untuk mengkaji peraturannya, karena pantauan kami kebanyakan yang terbakar itu adalah lahan di luar lahan konsesi," tegas Joko.

Ia pun tak menampik kalau di tahun-tahun kemarin memang ada lahan pengusahaan kelapa sawit yang mengalami kebakaran. Namun, sesuai dengan kesepakatan anggota Gapki, masing-masing perusahaan harus memadamkan sendiri api yang berkobar di ladang konsesi miliknya.

"Bahkan harusnya pemadaman api itu sudah masuk Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional tiap-tiap perusahaan kelapa sawit. Kalau ada kebakaran ya mereka sudah sepatutnya memadamkan sendiri, toh kita tahu masing-masing perusahaan punya alat pemadaman sendiri," jelas Joko. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER