Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi pegiat ekonomi ramah lingkungan, Greenomics menilai kebakaran hutan dan kabut asap tak hanya menimbulkan dampak sosial yang parah bagi masyarakat dan lingkungan tetapi juga menciptakan kerugian yang luar biasa secara ekonomi. Pasalnya api di titik-titik kebakaran masih akan membara sampai Maret 2016.
"Agak mengerikan kalau lihat angka kerugiannya, tapi kami belum bisa hitung tuntas karena diprediksi bencana ini akan berlangsung sampai Maret. Dahsyat memang (dampak ekonominya)," ujar Vanda Mutia Dewi, Direktur Eksekutif Greenomics kepada CNN Indonesia, Senin (26/10).
Vanda mengatakan bukan hanya Sumatera dan Kalimantan yang mengalami kebakaran hutan, tetapi titik-titik api juga sudah terlihat di areal pembebasan lahan di Merauke, Papua. Hal ini dinilainya sebagai indikasi kuat adanya motif bisnis dibalik kebakaran hutan di Indonesia terutama yang bergerak di industri sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini lebih banyak karena korporasi menganggap remeh pembakaran hutan. Mereka bilang bukan mereka yang bakar, tetapi tidak ada usaha untuk mencegah perembetan. Ketika sudah terjadi mereka hanya fokus menjaga lahan konsesinya," tuturnya.
Peran BPDP Kelapa Sawit
Dia menilai, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit sebenarnya punya posisi yang strategis untuk mendesak korporasi untuk melakukan tindakan preventif pencegahan kebakaran hutan. Sayangnya, payung hukum yang melandasi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) itu tidak mengamanatkan tugas untuk menangani kebakaran hutan.
"Sayangnya penggunaan CPO
fund tidak bisa sembarangan, tidak bisa di luar yang sudah dituliskan," kata Vanda.
Sebelumnya, Sawit Watch menuntut BPDP Kelapa Sawit ikut bertanggung jawab atas kebakaran lahan sawit yang mengakibatkan bencana kabut asap di Indonesia sampai ke negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. BLU bentukan pemerintah itu diminta memprioritaskan dana pungutan ekspor sawit (CPO
Supporting Fund) yang terkumpul saat ini untuk mendanai pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Sawit Watch jug amendorong adanya sanksi denda berlipat bagi perusahaan-perusahaan sawit yang terbukti membuka lahan perkebunan baru dengan cara membakar hutan.
(ags/gen)