Presiden Direktur BPI Mohammad Effendi menjelaskan pemberian kompensasi tunai kepada para petani untuk menjalankan instruksi Pemerintah Kabupaten Batang yang tertuang dalam Keputusan Bupati Batang Nomor 660.1/585/2015.
Kompensasi sebesar Rp 320,32 juta yang dibayarkan BPI, terdiri dari Rp 229,95 juta untuk 511 buruh tani yang masing-masing berhak memperoleh Rp 450 ribu, dan Rp 90,37 juta yang dibagikan untuk 241 petani. Kompensasi sosial ini bersifat sementara dan terbatas untuk buruh tani dan petani penggarap terdampak di area power blok PLTU Batang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan petani penggarap adalah petani yang menggarap lahan milik orang lain di area rencana pembangunan PLTU Batang. Lahan garapan tersebut bukan merupakan lahan milik keluarga atau milik pribadi.
BPI menurutnya telah menyiapkan lahan sawah pengganti di lokasi lain yang tidak jauh dari lahan yang akan digunakan untuk mendirikan PLTU Batang.
Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo berkeyakinan bahwa pembangunan PLTU Batang dapat segera diselesaikan dan membuka lebih banyak peluang investasi yang akan mendorong perekonomian dan lapangan kerja di kabupaten Batang.
“Proyek PLTU ini adalah proyek kerjasama pemerintah dan swasta yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Saya percaya masyarakat Batang akan mendukung penuh pembangunan PLTU ini karena manfaat ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat sangat besar,” ujar Yoyok. (gen)