Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan untuk memenuhi target tersebut selain menggunakan instrumen kenaikan tarif cukai atas objek yang ada, DJBC juga diizinkan memungut cukai dari objek baru.
Heru menyebut instansinya akan segera menghitung potensi dan memperkuat alasan pengenaan cukai atas dua objek minuman ringan tersebut karena telah mendapat restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru, dua objek tersebut sudah lama dikaji sebagai objek baru penerimaan negara. Pasalnya selama ini minuman bersoda dan berpemanis dianggap memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
"Kami tidak ingin terjebak anggapan bahwa ini bisa meningkatkan revenue, tapi ini bisa juga sebagai kontrol konsumsi dan peredaran, kalau revenue tidak terlalu besar tapi kontrolnya kuat maka itu kita bisa terapkan," kata Heru. (gen)