Paket Kebijakan VI Batasi Komersialisasi Sumber Daya Air

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2015 18:58 WIB
Pemerintah tetap mengizinkan perusahaan air swasta yang selama ini beroperasi guna menghormati kontrak kerja sama hingga berakhirnya perjanjian tersebut.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri). (Antara Foto/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memperketat aturan bisnis berbasis sumber daya air tanah dalam paket kebijakan ekonomi jilid VI yang baru dirilis, Kamis (5/11).

Untuk itu, pemerintah tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) guna melindungi hak rakyat atas air dengan tetap menghormati kontrak kerjasama pengelolaan sumber daya air dengan badan usaha.

"Air merupakan kebutuhan dasar dan merupakan hak asasi manausia serta merupakan unsur strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu negara harus hadir dalam pengelolaannya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Kamis (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mencabut Undang-udnang Nomor 7 Tahun 20014 tentang Sumber Daya Air, menjadi dasar bagi pemerintah untuk turun tangan mengatur bisnis air.

Setidaknya ada enam batasan yang diamanatkan MK dalam pengelolaan sumber daya air, terutama yang menyangkut hak rakyat atas air dan kelestarian lingkungan, serta prioritas izin pengusahaan air bagi BAdan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usah aswasta dengan syarat-syarat tertentu dan ketat," tutur Darmin.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu mengatakan, pemerintah tengah menyusun dua regulasi, yakni RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Bisnis Lama Lanjut

Dalam RPP SDA, jelas Darmin, pemerintah tetap menghormati kontrak kerja sama dengan swasta hingga berakhirnya perjanjian tersebut. Pengetatan aturan akan berlaku untuk proses perizinan usaha SDA baru guna memberikan perlindungan terhadap hak rakyat atas air.

"Perusahaan yang sudah mendapat izin selama ini, tetap berlaku izinnya sampai habis. Atau kalau UU baru nanti dibuat itu mengatur lain, akan mengikuti UU yang baru," tuturnya.

Sementara dalam RPP SPAM, Darmin menuturkan, izin penyediaan air akan diberikan demi tersediannya pelayanan air minum yang berkualitas bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau.

"Pengusaha SDA dapat menyelenggarkan usahanya jika air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi," tuturnya.

Dalam konteks ini, lanjut darmin, pemerintah akan memperhatikan kepentingan yang seimbang antara pelanggan dengan BUMN, BUMD, Unit Pelaksana Teknis (UPT di tingkat pusat dan daerah, kelompok masyarakat, serta badan usaha lainnya.

"Izin pengusahaan SDA tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain," kata Darmin.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER