Direktur Reliance Securities, Esterlita Widjaja mengatakan pihaknya menggunakan skema FOP dalam transaksi negosiasi jika memang sesuai dengan kebijakan perusahaan. Pasalnya, ia menilai tidak ada aturan khusus dalam pasar negosiasi.
"Kami memang ada FOP, di pasar nego tidak harus dengan cash, bisa juga saham ditukar saham," ujar Esterlita dalam konferensi pers di kantor Reliance Securities, Jakarta, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan KSEI Nomor V-D Tentang Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran (Free of Payment) yang masuk dalam lampiran SK Direksi KSEI No. KEP-0039/DIR/KSEI/1213 tertanggal 18 Desember 2013 disebutkan bahwa instruksi FOP dapat digunakan untuk pemindahbukuan efek dalam rangka penyelesaian transaksi bursa atau penyelesaian transaksi di luar bursa.
Kendati tidak dilarang, Komisaris Reliance Securities Anton Budidjaja mengaku pihaknya melakukan kontrol yang ketat dalam setiap rencana transaksi di pasar negosiasi. Ia menjelaskan, persetujuan transaksi negosiasi harus dilakukan di kantor pusat, bukan di kantor cabang. Saat ini perseroan memiliki total 32 kantor cabang termasuk yang terintegrasi dengan Pojok Bursa.
Untuk diketahui, saat ini Reliance Securities tengah menghadapi pemeriksaan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait adanya indikasi gagal bayar saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) di pasar negosiasi.
Bahkan, BEI melakukan suspensi terhadap aktivitas dagang Reliance Securities dan dua anggota bursa lainnya, yaitu PT Danareksa Sekuritas dan PT Millenium Danatama Sekuritas.
BEI dalam pengumuman No. Peng-0061/BEI.ANG/11/2015 mengenakan larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di BEI terkait transaksi efek SIAP dengan alasan bahwa Reliance Securities:
1. Tidak melakukan manajemen risiko secara andal.
2. Tidak melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah dan
3. Tidak menjalankan prinsip mengenal nasabah (KYC) dengan baik. (gen)