Padahal pemerintah mengaku telah memiliki Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai acuan untuk menghitung harga.
"Mereka maunya cadangan dihitung sampai 2041, tapi kami tidak mau. Kalau sampai 2041, itu kan kalau kontrak mereka diperpanjang. Kalau divestasi sekarang, ya hitungnya nilai yang sekarang," ujar Heriyanto, Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang repot sekarang itu mereka meminta divestasi 30 persen lewat IPO, meskipun di PP tidak ada, tapi di KK ada. Pemerintah punya sikap tetap dengan mengacu PP," tambah Heriyanto.
Tak hanya itu, faktor lain yang menjadi penghambat divestasi saham Freeport ialah belum rampungnya proses renegosiasi KK yang telah dijalankan sejak beberapa waktu lalu.
"Ya, lamanya karena itu, harus ada kesepakatan dua belah pihak. Tapi artinya mereka juga ada niat baik dengan mau renegosiasi," tandas Heriyanto. (gen)