Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah menambah persentase kepemilikan saham pada PT Freeport Indonesia bakal melalui jalan yang panjang. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah dan manajemen Freeport belum menyepakati formulasi perhitungan aset (valuasi) sebagai dasar untuk menentukan harga saham yang akan dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Padahal pemerintah mengaku telah memiliki Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai acuan untuk menghitung harga.
"Mereka maunya cadangan dihitung sampai 2041, tapi kami tidak mau. Kalau sampai 2041, itu kan kalau kontrak mereka diperpanjang. Kalau divestasi sekarang, ya hitungnya nilai yang sekarang," ujar Heriyanto, Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kewajiban divestasi saham Freeport tak lepas dari ketentuan dalam Kontrak Karya (KK) yang diteken pada 1991, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Jika menggunakan ketetapan PP 77, manajemen Freeport diwajibkan melepas sahamnya sebesar 30 persen karena masuk kategori perusahaan tambang bawah tanah.
Dalam ketentuan beleid tersebut, per 14 Oktober 2015 manajemen Freeport harus memulai proses divestasi dengan memberikan penawaran harga atas 10,64 persen sahamnya untuk menggenapi kewajiban divestasi saham perseroan hingga 20 persen. Saat ini pemerintah telah mengempit 9,36 persen saham. Sementara sisa saham sebesar 10 persen harus kembali ditawarkan pada 2019 mendatang.
"Yang repot sekarang itu mereka meminta divestasi 30 persen lewat IPO, meskipun di PP tidak ada, tapi di KK ada. Pemerintah punya sikap tetap dengan mengacu PP," tambah Heriyanto.
Tak hanya itu, faktor lain yang menjadi penghambat divestasi saham Freeport ialah belum rampungnya proses renegosiasi KK yang telah dijalankan sejak beberapa waktu lalu.
"Ya, lamanya karena itu, harus ada kesepakatan dua belah pihak. Tapi artinya mereka juga ada niat baik dengan mau renegosiasi," tandas Heriyanto.
(gen)