“Saya katakan, istilah saya, monopoly by agent. Agent-nya itu dokter. Dokter berperan sebagai agent yang memonopoli,” ujar Komisioner KPPU Munrokhim Misanam ketika ditemui usai menghadiri “Public Hearing Industri Farmasi dalam Perspektif Persaingan Usaha” di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (19/11).
Munrokhim mengungkapkan selama ini apoteker memberikan obat sesuai resep dokter tanpa memberikan rekomendasi obat sejenis lain yang kemungkinan harganya lebih murah kepada pasien. Kondisi demikian, membuat pasien tidak memiliki pilihan atas produk obat yang dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, KPPU akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asosiasi apoteker, serta pihak terkait lainnya untuk membahas kembali implementasi PP 51/2009. Dengan demikian, pasien tidak terkondisikan pada situasi pasar monopoli dan tetap memiliki pilihan atas obat yang akan dikonsumsi.
Di temui terpisah, Komisioner KPPU Sukarni mengungkapkan dokter bisa menjadi salah satu faktor mahalnya biaya obat yang harus dibayarkan seorang pasien. Hal itu terjadi ketika dokter merekomendasikan resep obat setelah sebelumnya melakukan kesepakatan dengan produsen obat terkait yang memiliki kekuatan untuk menentukan harga.
Hingga kini, KPPU masih melakukan pengawasan dan penyidikan terhadap mahalnya harga obat di dalam negeri. KPPU menduga ada tindakan praktik tidak sehat (kartel) yang dilakukan perusahaan farmasi sehingga masyarakat harus menanggung mahalnya harga obat di dalam negeri. (gir/gir)