Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur bisnis perikanan di Indonesia yang mengutamakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Rencananya, peraturan ini akan dirilis pada 10 Desember 2015 bertepatan dengan Hari HAM Sedunia.
"Kita menginginkan bahwa
human right ini akan menjadi acuan standar dalam bisnis perikanan," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/11).
Susi mengungkapkan, dalam kegiatan pemberantasan kegiatan pencurian ikan (
illegal, unreported, unregulated fishing/IUU fishing) pemerintah menemukan kejahatan HAM, seperti perdagangan manusia, dan perbudakan modern.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, lanjut Susi, kasus perbudakan ratusan anak buah kapal (ABK) asing yang terdampar di areal pabrik milik PT Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku beberapa waktu lalu.
Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/ IOM) mencatat 1.258 nelayan asing yang bekerja di kapal penangkap ikan, sedikitnya 1.207 orang korban perdagangan yang tersebar di sembilan lokasi termasuk Ambon dan Benjina.
“Di Benjina, 635 dari 658 nelayan asing diidentifikasi sebagai korban perdagangan, sementara di Ambon, 373 dari 385 adalah korban perdagangan,” kata Susi.
Peraturan perlindungan HAM di bisnis perikanan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP). Dengan adanya Permen-KP tersebut nantinya produk perikanan Indonesia akan menjadi satu-satunya di dunia yang memiliki standar produk perikanan yang bebas dari pelanggaran HAM. Apabila perusahaan tidak patuh maka pemerintah tidak akan memberikan izin untuk kegiatan usahanya.
“Jadi ABK-ABK yang di kapal punya proteksi human right sesuai standar internasiona. Tanpa itu kita tidak akan memberikan dari mulai SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), SIKPI (Suat Izin Kapal Pengangkut Ikan) dan ketentuan-ketentuan lainnya,” uajrnya.
Selain itu, Permen-KP ini juga memastikan usaha perikanan bisa memberikan kesejahteraan pada pekerja kapal, nelayan, dan masyarakat sekitar perusahaan. Tak hanya itu, permen ini juga mewujudkan pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Kebijakan Menteri Susi ini mendapat dukungan dari sejumlah lembaga non-profit terkait, diantaranya Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), Organisasi Buruh Sedunia (International Labour Organization/ ILO), Oraganisasi Pangan Sedunia (Food and Agriculture Organization), dan IOM. Lembaga-lembaga tersebut akan memberikan bantuan data, teknis, dan pertimbangan hukum yang diperlukan.
“IOM menyambut baik perkembangan baru di bidang kelautan dan perikanan dengan adanya peraturan yang mempertimbangkan sertifikasi HAM untuk bisnis perikanan,” kata Mark Getchell, Ketua Misi IOM Indonesia.