Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO Terkait Kasus Dumping

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 07:20 WIB
Kementerian Perdagangan memperkarakan Uni Eropa karena telah melanggar Agreement on Anti Dumping (AD) serta General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menggugat Uni Eropa (UE) terkait tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Tanah Air ke World Trade Organization (WTO) dengan tuduhan telah melanggar Agreement on Anti Dumping (AD) serta General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).

Direktur Pengamanan Perdagangan Oke Nurwan mengatakan gugatan ini sebagai bukti dan komitmen atas keseriusan pemerintah untuk melindungi kepentingan dunia usaha nasional. Adapun gugatan atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia tersebut telah memasuki pertemuan pertama (first substantive meeting), di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 25-26 November 2015.

“Indonesia sangat berkepentingan tehadap sengketa ini karena kebijakan pengenaan tindakan anti-dumping tersebut telah menghambat akses pasar produk fatty alcohol asal Indonesia ke negara-negara UE,” ujar Oke dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pertemuan ini dihadiri oleh para pihak penggugat dan tergugat dengan panel. Sementara itu, ia menambahkan bahwa India, Korea Selatan, Malaysia, Turki, dan Amerika Serikat menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.

Lebih lanjut, selain Oke, delegasi Indonesia juga terdiri dari Plt. Direktur Kerja Sama Multilateral Djatmiko Bris Witjaksono, Kepala Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional Ahmad Firdaus Sukmono, serta bekerja sama dengan Advisory Centre on WTO LAW (ACWL).

Oke menyatakan, saat ini negara-negara anggota WTO memiliki keleluasaan untuk mengatur tindakan pengamanan perdagangan seperti anti-dumping. Menurutnya, hal itu kerap kali menimbulkan masalah dan merugikan perdagangan negara anggota WTO lainnya.

“Investigating Authority harus memiliki analisis yang kuat sebelum mengenakan tindakan pengamanan perdagangan kepada suatu negara. Dalam kasus ini, UE telah mengambil tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia dengan alasan yang terlalu dipaksakan,” jelas Oke.

Melalui sengketa ini, lanjut Oke, pemerintah diharapkan dapat memberikan legitimasi bagi pelaku usaha tanpa perlu khawatir diperlakukan semena-mena oleh negara lain.

“Kami optimistis dan menyerahkan proses sengketa ini di WTO agar dapat memberikan kendali dalam pengenaan tindakan anti-dumping,” tutup Oke. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER