Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin nasution mengatakan kebijakan tersebut akan tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII yang rencananya akan diumumkan sore ini, Jumat (4/12) di Istana Presiden.
Darmin mengatakan insentif tersebut diberikan guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah perlambatan ekonomi saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan paket kebijakan ekonomi berikutnya akan mengakomodir usulannya soal penyederhanaan proses pengajuan fasilitas keringanan pajak penghasilan (tax allowance) bagi industri padat karya di Pulau Jawa.
"Sudah ada progress-nya terkait permudahan tax allowance bagi industri padat karya di Pulau Jawa. Nanti rencananya akan dimasukkan ke dalam salah satu paket kebijakan ekonomi, namun kami tak tahu masuk ke paket jilid berapa," jelas Franky di Jakarta, Selasa (1/12).
"Kami harapkan ini (paket kebijakan ekonomi) bisa segera diterbitkan demi mendukung investasi padat karya di dalam negeri," tuturnya. (ags/dim)