Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan usulan kemudahan tax allowance bagi industri padat karya di pulau Jawa sudah mendapat "lampu hijau" dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan maupun Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harapkan ini (paket kebijakan ekonomi) bisa segera diterbitkan demi mendukung investasi padat karya di dalam negeri," tuturnya.
Dari semua sektor tersebut, sektor yang paling parah mengalami penurunan adalah industri makanan minuman yakni sebesar 19,85 persen.
Sebelumnya, BKPM mengusulkan revisi PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Tax Allowance) yang efektif berlaku mulai 6 Mei. Poin perubahannya adalah memberikan kemudahan pemberian fasilitas bagi industri padat karya di pulau Jawa.
Pasalnya, di dalam peraturan tersebut, pemerintah lebih meprioritaskan tax allowance bagi investasi di luar Jawa, sedangkan industri padat karya rata-rata masih terpusat di Jawa dengan jumlah serapan tenaga kerjanya yang cukup banyak.
Dalam PP No 18 Tahun 2015 , fasilitas tax allowance yang dijanjikan pemerintah ke investor berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun atau masing-masing sebesar 5 persen per tahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, serta kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. (ags)