Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan di bidang penanaman modal, pemerintah menambah jenis perizinan yang bisa diperoleh calon investor dalam tiga jam dari sebelumnya tiga izin menjadi delapan izin.
Selain bisa mendapatkan secara instan izin prinsip investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin Perseroan Terbatas (PT), calon investor kini bisa mengurus izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menambahkan instansinya telah menyelesaikan pembahasan fasilitas booking tanah untuk keperluan investasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Menteri Ferry Mursyidan Baldan.
“Jadi perizinan yang sebelumnya lama mengurusnya, sekarang dalam waktu tiga jam dikeluarkan dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) BKPM karena semua kementerian memiliki perwakilan di kantor kami. Investor kawasan industri yang datang, bisa dapat sembilan jenis izin itu hanya dalam tiga jam,” tegas Azhar. (gen)