“Pemerintah akan mempercepat dan memberikan kemudahan dalam sertifikasi tanah rakyat sehingga bisa memberi kepastian hak kepada mereka. Ini kaitannya dengan pembangunan ekonomi juga,” jelas Darmin di Istana Kepresidenan, Jumat (4/12).
Mantan Gubernur Bank Indonesia menyebutkan, pemerintah akan mempermudah sertifikasi tanah bagi kelompok masyarakat kecil seperti pedagang kaki lima (PKL), petani dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah Negara
“Nantinya ini menjadi akses ekonomi bagi rakyat, dengan cara pemerintah memfasilitasi dan menerbitkan Peraturan Menteri sehingga bisa mendayagunakan tanah negara untuk PKL sampai petani,” kata Ferry.
Menurutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait yang akan menerbitkan izin penempatan untuk lokasi kios-kios PKL yang resmi.
“Setelah izin dikeluarkan untuk kiosnya, lalu kami keluarkan sertifikat hak huna bangunan (HGB) yang bisa dijadikan agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sampai hari ini sudah ada 34 daerah yang berkomitmen dan rencananya akan kami mulai di Banten,” jelas Ferry. (gen)