Keterangan itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) Angket PT Pelindo II di Ruang Rapat Pansus C DPR RI, Jumat (4/12) malam.
"Apabila syarat tidak terpenuhi, berarti izin ini tidak berlaku," ujar Rini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini menjelaskan, dalam surat Nomor S-318 /MBU/6/2015 tanggal 9 Juni 2015, dia tidak serta merta menyetujui izin prinsip perpanjangan konsesi JICT melainkan dengan persyaratan.
"Pada dasarnya, surat itu menyatakan secara prinsip menyetujui JICT dengan kepemilikan Pelindo II minimal 51 persen. Segala keharusan dalam surat kami harus dipenuhi sebelum konsesi formal dilakukan," katanya.
Dia menuturkan surat yang dikeluarkannya adalah jawaban dari surat yang dilayangkan Dewan Komisaris Pelindo pada 28 April 2015. Saat itu, Dewan Komisaris menyatakan menyetujui perpanjangan konsesi JICT oleh HPH.
Hal tersebut membuat Dewan meminta Direksi melakukan negoisasi kembali dengan HPH. Namun, Komisaris Pelindo II menyebutkan nilai wajar saham JICT yaitu US$ 854 juta. Angka tersebut merupakan hasil kajian konsultan keuangan Financial Research Institut (FRI) terhadap proses valuasi JICT oleh Deutsche Bank (DB). (gir)