Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan izin perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Hutchison Port Holdings (HPH) dapat batal, apabila PT Pelindo II tidak memenuhi seluruh persyaratan yang diberikan Kementerian BUMN.
Keterangan itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) Angket PT Pelindo II di Ruang Rapat Pansus C DPR RI, Jumat (4/12) malam.
"Apabila syarat tidak terpenuhi, berarti izin ini tidak berlaku," ujar Rini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RDPU, Rini diberondong pertanyaan seputar surat Kementerian BUMN yang dikeluarkan pada 9 Juni 2015. Pansus menilai surat itu yang menjadi pintu masuk diperpanjangnya kontrak tanpa melalui konsesi.
Rini menjelaskan, dalam surat Nomor S-318 /MBU/6/2015 tanggal 9 Juni 2015, dia tidak serta merta menyetujui izin prinsip perpanjangan konsesi JICT melainkan dengan persyaratan.
Pertama memperhatikan surat Menhub No HK.201/3/4 Phb 2014 terkait pemisahan fungsi regulator dan operator. Kedua, melaksanakan surat Menteri BUMN nomor S-645/MBU/ WK/10/2014 tanggal 9 Oktober 2014 terkait kerja sama BUMN. Ketiga, proses perpanjangan konsesi JICT dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik.
"Pada dasarnya, surat itu menyatakan secara prinsip menyetujui JICT dengan kepemilikan Pelindo II minimal 51 persen. Segala keharusan dalam surat kami harus dipenuhi sebelum konsesi formal dilakukan," katanya.
Dia menuturkan surat yang dikeluarkannya adalah jawaban dari surat yang dilayangkan Dewan Komisaris Pelindo pada 28 April 2015. Saat itu, Dewan Komisaris menyatakan menyetujui perpanjangan konsesi JICT oleh HPH.
Sebulan sebelumnya, Dewan Komisaris Pelindo mengirimkan surat ke direksi pada tanggal 23 Maret 2015. Dalam surat bernomor 68/DK/PI.II/III-2015, Dewan Komisaris mempersoalkan angka penjualan JICT senilai US$ 215 juta.
Hal tersebut membuat Dewan meminta Direksi melakukan negoisasi kembali dengan HPH. Namun, Komisaris Pelindo II menyebutkan nilai wajar saham JICT yaitu US$ 854 juta. Angka tersebut merupakan hasil kajian konsultan keuangan Financial Research Institut (FRI) terhadap proses valuasi JICT oleh Deutsche Bank (DB).
(gir)