Sementara, porsi investasi terbesar akan dibebankan pemerintah kepada investor swasta asing maupun dalam negeri yang berminat membangun kilang tersebut.
Darmin mengatakan kalau pada awalnya ada tiga opsi sistem investasi kilang yaitu dibangun oleh badan usaha swasta dengan Pertamina sebagai penerima utama, kemudian kerjasama antara Pertamina dengan badan usaha swasta, terakhir melalui penugasan khusus kepada Pertamina yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perluasan kilang Pertamina juga diatur di dalamnya. Swasta juga ada sendiri pengaturannya. Kami juga mengharapkan di dalamnya ada aturan tentang integrasi kilang-kilang minyak dengan industri pendukung seperti petrokimia dan kimia dasar," jelasnya singkat.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini sedang menyusun Perpres percepatan pembangunan empat kilang minyak yang akan dibangun selama 10 tahun ke depan. Rencananya, kilang-kilang tersebut akan memiliki kapasitas sebesar 300 ribu barel per hari, sehingga apabila ditotal, sebanyak 1,2 juta ribu barel minyak per hari bisa diolah di dalam kilang-kilang itu. (gen)