Rini mengungkapkan langkah tersebut sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan dan kini tengah dipertimbangkan oleh instansi tersebut.
"Kemarin kita sudah bertemu pada awal minggu. PMN tahun ini diselesaikan belum tentu dengan uang tunai langsung tapi bisa dengan SUN diterbitkan untuk kami," jelas Rini di Jakarta, Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua penggelontoran PMN itu kan perlu PP. Minimal kami bilang kami sudah melakukan banyak aktivitas berdasarkan PMN tersebut," tambahnya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi jilid V menerbitkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPH) final bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset. Fasilitas yang diberikan berupa penurunan tarif PPh final atas selisih lebih penilaian aset yang besarannya tergantung periode revaluasi, yakni dari 10 persen menjadi 3 persen, 4 persen, atau 6 persen.
Jika perusahaan mengajukan permohonan fasilitas pada periode Desember 2015, dengan pelaksanaan revaluasi aset pada bulan yang sama, maka hanya akan dikenakan PPh final sebesar 3 persen. Sementara untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016, dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, maka PPh final dikenakan sebesar 4 persen.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan PMN sebesar Rp 39,67 triliun kepada 33 BUMN seperti tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2015. Tetapi saat ini baru ada 7 BUMN yang baru menerima PMN yaitu PT Aneka Tambang (Rp 3,5 triliun), PT Adhi Karya (Rp 1,4 triliun), PT Hutama Karya (Rp 3,6 triliun), PT Waskita Karya Tbk (Rp 3,5 triliun) dan Perum Bulog (Rp 3,5 triliun). (gir/gir)