Dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/12), ia menegaskan bahwa sepeda motor atau kendaraan roda dua tidak masuk dalam jenis kendaraan angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini yang dijadikannya dasar untuk melarang beroperasinya ojek online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan izin beroperasi sementara ojek berbasis daring bukan suatu kemewahan untuk perusahaan ojek online. Intinya, kata Jonan, kelonggaran kebijakan ini hanya untuk mengisi kesenjangan transportasi publik.
"Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kenapa tidak akomodir sepeda motor sebagai transportasi publik? Karena pertimbangnya dari sisi keselamatan transportasi," tuturnya.
Dia menegaskan, Kementerian Perhubungan tak akan memberikan pengecualian terhadap jenis kendaraan angkutan umum apapun jika menyangkut keselamatan publik.
"Metromini yang tak layak jalan, memang tidak boleh jalan. Jadi ini sudut pandang dari transportasi publik adalah keselamatan transportasi," ucap Jonan menegaskan. (ags)