Menteri Jonan Melunak, Ojek Online Boleh Beroperasi Lagi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 11:31 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan izin beroperasi ojek online hanya bersifat sementara dan tidak bisa menjadi solusi umum permasalahan transportasi.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggelar konferensi pers di kantornya. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sikap Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan melunak terhadap operasional ojek berbasis daring (online). Apabila sebelumnya tegas melarang ojek online, pagi ini Jonan kembali mengizinkan jasa angkutan motor berbasis daring beroperasi.   

Dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/12), ia menegaskan bahwa sepeda motor atau kendaraan roda dua tidak masuk dalam jenis kendaraan angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini yang dijadikannya dasar untuk melarang beroperasinya ojek online.

Namun, Jonan menyadari sarana transportasi publik saat ini belum sepenuhnya bisa  melayani kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Solusinya bagaimana? Kalau ini mau dianggap solusi sementara ya silakan, sampai transportasinya publiknya bisa baik," ujar Jonan di kantornya, Jumat (18/12).

Dia mengatakan izin beroperasi sementara ojek berbasis daring bukan suatu kemewahan untuk perusahaan ojek online. Intinya, kata Jonan, kelonggaran kebijakan ini hanya untuk mengisi kesenjangan transportasi publik.

"Ya sudah kalau mau digunakan sebagai solusi sementara silakan saja. Mungkin perlu dikonsultasikan dengan Polri baiknya bagaimana," katanya.

Sekali lagi Jonan mengingatkan, izin beroperasi ojek online hanya bersifat sementara dan tidak bisa menjadi solusi umum permasalahan transportasi nasional.

"Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kenapa tidak akomodir sepeda motor sebagai transportasi publik? Karena pertimbangnya dari sisi keselamatan transportasi," tuturnya.

Dia menegaskan, Kementerian Perhubungan tak akan memberikan pengecualian terhadap jenis kendaraan angkutan umum apapun jika menyangkut keselamatan publik.

"Metromini yang tak layak jalan, memang tidak boleh jalan. Jadi ini sudut pandang dari transportasi publik adalah keselamatan transportasi," ucap Jonan menegaskan. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER