“Investasi pemerintah yang dialihkan menjadi penambahan PMN kepada SMI meliputi seluruh investasi pemerintah dalam PIP yaitu dana investasi yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2006 sampai dengan 2013, termasuk investasi yang sudah disalurkan kepada PT PLN (Persero) dan pihak lainnya,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Senin (28/12).
Bambang menitahkan bentuk investasi pemerintah yang dialihkan berupa kas dan investasi langsung. Kas meliputi dana tunai investasi, dana geothermal, dan dana lainnya yang dikelola oleh PIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah itu PIP dan SMI membuat dan menandatangani surat, formulir, perjanjian, dan dokumen lain yang dipersyaratkan. Terakhir SMI melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk penambahan modal disetor,” bunyi aturan tersebut.
Merujuk pada APBNP 2015 nilai pengalihan aset PIP ke SMI ditaksir mencapai Rp18,4 triliun. Angka itu menambah jumlah suntikan modal pemerintah pada SMI di APBN 2015 menjadi Rp20,4 triliun.
Sesuai Pasal 8 beleid ini, SMI dapat menggunakan seluruh kas dan/atau dana pembayaran kembali (repayment) atas Investasi Langsung untuk pembiayaan infrastruktur, penempatan dana dalam bentuk Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia, dan/ atau instrumen keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dana sebesar Rp3,12 triliun yang bersumber dari pengalihan investasi pemerintah yang berasal dari fasilitas dana geothermal digunakan oleh SMI untuk pembiayaan infrastruktur sektor geothermal.
“Ketentuan mengenai pelaksanaan pengelolaan dana geothermal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 9 ayat (2). (gen)