Jelang MEA, Jokowi Perketat Pengawasan Perdagangan Bebas

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 13:51 WIB
Empat orang pejabat ditugaskan Jokowi untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemberian fasilitas perdagangan bebas dan memperkuat industri nasional.
Empat orang pejabat mendapat tugas dari Jokowi untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemberian fasilitas perdagangan bebas dan memperkuat industri nasional. (Dok. Biro Pers/Laily Rachev).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang berlakunya kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) esok, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri. Instruksi yang diteken 23 Desember 2015 lalu menitahkan sejumlah menteri untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemberian fasilitas perdagangan bebas sekaligus mengembangkan daya saing industri nasional.

Jokowi menyerahkan tugas tersebut kepada lima orang pembantunya yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani.

“Ambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan pemberian fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri. Terutama bagi kegiatan usaha industri di kawasan atau tempat tertentu yang menggunakan bahan baku, komponen, dan barang penolong yang diimpor dan dari dalam negeri,” ujar Jokowi dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara spesifik, Menko Darmin diminta mantan Walikota Solo itu untuk memimpin pemantauan, mengevaluasi, dan melakukan harmonisasi kebijakan-kebijakan yang akan diterbitkan terkait pemberian fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.

“Menko Perekonomian harus melaporkan evaluasinya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu diminta,” ujar Jokowi.

Sementara, tiga tugas yang harus dikerjakan Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan adalah:

1. Menangguhkan bea masuk yang dikenakan atas impor bahan baku, komponen, dan barang penolong yang digunakan untuk membuat barang dalam kegiatan usaha pada kawasan industri yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.

2. Tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyerahan dalam negeri atas bahan baku, komponen, dan barang penolong yang berasal dari produksi dalam negeri maupun antar kawasan atau tempat atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri, dan

3. Mengenakan bea masuk 0 persen atas impor barang yang dimaksud pada butir 1, yang telah digunakan untuk memproduksi barang hasil produksi pada kawasan atau tempat atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri yang dijual ke pasar dalam negeri. Syaratnya barang hasil produksi tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri sedikitnya 40 persen.

Adapun kepada Menteri Thomas Lembong, Jokowi menginstruksikan Menteri Perdagangannya untuk menyusun aturan mengenai kemudahan dan kecepatan pemberian Surat Keterangan Asal barang Indonesia (SKA
 B) dan Surat Keterangan Asal (SKA) lainnya yang diperlukan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka kerja sama perdagangan internasional.

Penetapan Kawasan Industri

Sementara Menteri Perindustrian Saleh Husin diinstruksikan untuk menyusun aturan terkait:

1. Penetapan industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri, dan

2. Pemberian sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk barang hasil produksi industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.

Terakhir, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani ditugaskan menyusun aturan mengenai kemudahan dan percepatan pemberian perizinan investasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengaturan pemberian fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.

“Penyusunan aturan oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diselesaikan paling lambat bulan Desember 2015,” tegasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER