“Yang dilakukan ABK China sangat tidak pantas dan sangat tidak menghormati tata hukum kenegaraan di negara kita. Ini sangat tidak baik, dan kami akan mengirim surat complaint ke Dubes China dan akan panggil kembali (dubes China),” ujar Susi di Kantor Satgas 115, Jakarta(11/1).
Informasi ini berawal dari Direksi pengusaha grup Minatama yang diterima aparat penegak hukum pada 4 Januari 2016, termasuk kepolisian setempat, Satker PSDKP KKP, dan Lanal TNI AL Timika. Dari keterangan grup Minatama, sembilan kapal tersebut membawa 39 ABK China, dimana delapan orang sebelumnya telah ditugaskan untuk menjaga kapal-kapal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. KM. Kofiau 19, GT 310, C/S JZBB
2. KM. Kofiau 15, GT 298, C/S YEB 4835
3. KM. Kofiau 16, GT 298, C/S YEB 4736
4. KM. Kofiau 17, GT 298, C/S YEB 6520
5. KM. Kofiau 18, GT 310, C/S JZBA
6. KM. Kofiau 49, GT 298, C/S YEB 4738
7. KM. Ombre 50, GT 310, C/S JZCF
8. KM. Ombre 51, GT 310, C/S JZCG
9. KM. Ombre 52, GT 310, C/S JZCH
Hasil pantauan Automatic Identification System (AIS) yang didapatkan dari Australia Border Force (ABF), posisi delapan dari sembilan kapal tersebut pada 10 Januari 2016 pukul 12.00 terdeteksi di Papua Nugini, tepatnya di sebelah barat pulau Manus dan sebelah utara Pulau Besar Papua Nugini.
Diduga kapal-kapal tersebut sedang menuju China melalui jalur Laut China Selatan (bagian Filipina), dan akan melewati perairan Internasional di atas Pulau Biak dan Maluku Utara. (gen)