Jakarta, CNN Indonesia -- Meskipun Warga Negara Asing (WNA) diizinkan pemerintah memiliki hunian dengan status hak pakai selama 30 tahun yang dapat diperpanjang sampai 50 tahun, namun ancaman lelang properti oleh negara membayangi.
Pasal 10 aturan berjudul lengkap Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia itu menyatakan negara memiliki wewenang untuk melelang aset milik orang asing yang sudah tidak lagi tinggal di Indonesia selama satu tahun lamanya.
Aturan tersebut menyatakan apabila orang asing atau ahli waris yang merupakan orang asing pemilik rumah yang dibangun di atas tanah hak pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka rumah tersebut akan dilelang oleh negara,” bunyi peraturan tersebut, dikutip Selasa (12/1).
Hasil lelang tersebut menurut peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Desember 2015 lalu akan diserahkan kepada mantan pemilik atau pemegang hak sebelumnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing, menurut PP ini, diatur dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
(gen)