OJK Akan Keluarkan Aturan Baru Pembukaan Rekening untuk WNA

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Sabtu, 12 Sep 2015 18:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu dekat segera mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan rekening valas perorangan bagi Warga Negara Asing
Seorang turis asing mengenakan bando bendera merah putih saat mengikuti beragam lomba memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-70 di Jalan Jaksa, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat segera mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan rekening valas perorangan bagi Warga Negara Asing (WNA).

Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA dinilai terlalu panjang proses administrasinya, seperti harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD).

Namun kini OJK memberikan kemudahan dalam aturan tersebut.Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaring dana valas para wisatawan tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.

"Kebijakan ini sesuai dan akan mendukung kebijakan Pemerintah maupun Bank Indonesia. Dalam waktu dekat peraturannya dapat segera kami keluarkan. Kami sudah mendapatkan persetujuan dari PPATK untuk menyederhanakan proses pembukaan rekening bagi WNA ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam keterangan persnya, Sabtu (11/9).

Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan adalah:

1. Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara 2.000 dolar AS 50.000 dolar AS:
- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.
- Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS.
- Jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi.

2. Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas
- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
- Saldo lebih dari 50.000 dolar AS.

3. Rekening WNA dengan Saldo Khusus Jumlah Besar
- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
- Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS
- Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).
- Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.

Selain peraturan ini, untuk mendukung kebijakan Pemerintah, dalam waktu dekat OJK juga akan mengeluarkan peraturan yang menyederhanakan persyaratan ketentuan kepada perbankan untuk melakukan kegiatan Trust.

Ketentuan ini dikeluarkan untuk meningkatkan pasokan devisa dan meningkatkan peran serta daya saing perbankan dalam negeri, serta untuk mendorong pendalaman pasar keuangan (financial deepening) di domestik. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER