Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan kalau perumusan kebijakan baru ini akan terbit dalam jangka waktu yang lama. Pasalnya, ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan oleh Kemenperin.
"Kami masih menerka-nerka seberapa besar nanti kebijakan ini akan berdampak terhadap penjualan. Selain itu kami juga memikirkan komponen untuk mobil sedannya sendiri kalau permintaannya jadi meningkat, pasalnya kita terbiasa produksi mobil jenis lain sehingga memang perlu diperkuat dulu industri komponennya," jelas Putu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenperin juga menyadari industri otomotif tak akan bergerak jika terus memproduksi mobil jenis Multi Purpose Vehicle (MPV), yang pasarnya hanya terbatas di negara-negara berkembang seperti Asia Tenggara.
Sejauh ini, lanjutnya, Kemenperin baru melakukan serangkaian proses internal dalam merumuskan kebijakan tersebut. Ia menambahkan, semoga kebijakan yang sedang disusun bisa berdampak baik bagi produsen mobil dan masyarakat.
Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil dalam negeri dari Januari hingga November tercatat sebesar 940.072 unit, dimana sebanyak 16.647 unit atau 1,77 persen dari penjualan total. Sedangkan pada periode yang sama, Indonesia mengekspor mobil Completely Build Up Unit (CBU) sebanyak 196.875 unit. (gir/gir)