Likuiditas Membaik, LPS Masih Tahan Suku Bunga Penjaminan

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jan 2016 15:25 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan 14 Mei 2016.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak berubah pada Januari-Mei 2016. (ANTARA FOTO/Eric Ireng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kendati mengakui tingkat likuiditas membaik, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak berubah.

Rinciannya, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum masih di level 7,5 persen, sama halnya dengan simpanan dalam valas yang tetap di angka 1,25 persen. Sementara itu tingkat bunga penjaminan BPR juga tetap di level 10 persen.

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho menjelaskan, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan 14 Mei 2016. Menurutnya, perkembangan indikator makro ekonomi dan likuiditas perbankan terlihat membaik sepanjang akhir tahun 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hal ini ditunjukkan dengan terus menurunnya inflasi ke tingkat 3,4 persen, berkurangnya tekanan pada nilai tukar dan pasar keuangan, serta stabilnya suku bunga simpanan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/1).

Ia menambahkan, kenaikan suku bunga acuan Federal Reserve AS di bulan Desember mengurangi ketidakpastian global yang diharapkan mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan dalam negeri.

“Di samping itu kebijakan pemerintah yang telah melakukan prefunding terhadap aktivitas fiskal di tahun 2016 juga diperkirakan akan menjaga likuiditas perekonomian,” jelasnya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan,” imbuh Samsul.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER