Rinciannya, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum masih di level 7,5 persen, sama halnya dengan simpanan dalam valas yang tetap di angka 1,25 persen. Sementara itu tingkat bunga penjaminan BPR juga tetap di level 10 persen.
Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho menjelaskan, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan 14 Mei 2016. Menurutnya, perkembangan indikator makro ekonomi dan likuiditas perbankan terlihat membaik sepanjang akhir tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, kenaikan suku bunga acuan Federal Reserve AS di bulan Desember mengurangi ketidakpastian global yang diharapkan mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan dalam negeri.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (gir)