“Keren dong ketentuan itu, tapi saya belum dapat gambaran. Mungkin nanti harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dulu mengenai teknisnya,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, kemarin.
Menurut Samsul, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pengelolaan Kawasan Pusat Logistik Berikat, yang menetapkan kewajiban tersebut. Padahal aturan itu telah terbit 31 Desember 2015 dan akan berlaku efektif 31 Januari 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya melalui PMK Nomor 272 Tahun 2015, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menetapkan syarat dan kriteria bagi perusahaan yang ingin mengajukan permohonan sebagai pengelola atau penyelenggara kawasan PLB.
Salah satu syaratnya adalah hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta terbuka yang sahamnya diperdagangkan di BEI yang boleh menjadi pengelola PLB.
Lebih lanjut, dalam beleid tersebut dijelaskan penyelenggara PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB.
Dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB, pihak yang akan menjadi Penyelenggara PLB mengajukan permohonan kepada
Permohonan tersebut harus diajukan oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai perusahaan peserta Authorized Economic Operator (AEO) oleh DJBC.
Dari segi fasilitas, perusahaan diwajibkan memiliki luas lokasi tanah atau bangunan paling kurang 10 ribu meter per segi, kecuali untuk jenis barang yang penyimapanannya harus ditimbun dalam tangki penimbunan.
Perusahaan juga harus memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan , atau kawasan yang mempunyai batas-batas dan luas yang jelas , berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan PLB.
Sang calon pengelola juga harus memiliki proses bisnis yang jelas yang dibuktikan dengan profil perusahaan yang memuat informasi paling kurang mengenai perkiraan investasi, daftar jenis barang yang ditimbun, perkiraan volume penimbunan per tahun, daftar calon pemasok, daftar calon pembeli disertai status perusahaan industri atau sejenisnya, dan jumlah tenaga kerja.