Sebanyak 21 negara anggota APEC, termasuk Indonesia, sepakat menurunkan tarif menjadi 5 persen hingga 0 persen untuk barang-barang tertentu seperti panel surya, turbin angin, dan alat pengontrol polusi udara.
Dalam rilisnya, APEC menyebutkan pengurangan tarif bea masuk barang pro lingkungan mampu mempromosikan potensi perdagangan senilai US$300 miliar di regional Asean dan potensi senilai US$500 miliar di seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemangkasan tarif tersebut merupakan tindak lanjut komitmen yang pernah disepakati dalam Komunike Annex C APEC yang pernah diteken di Vladivostok Rusia 2012 lalu.
Penurunan tarif tersebut juga mendukung program penggunaan teknologi bersih dan program menuju penggunaan energi terbarukan yang rencananya mamapu diterapkan 100 persen pada tahun 2030. (gen)