Syarat tersebut harus dipenuhi oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku badan usaha penyelenggara proyek tersebut sebelum menjalankan proyek yang nilainya ditaksir US$5,5 miliar itu.
“Pertama adalah masa konsesi 50 tahun, berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjag," tutur Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta, Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau kita kasih terlalu lebar atau panjang (masa konsesinya) nanti tidak berusaha untuk mengembalikan (ke pemerintah),” ujarnya.
“Keempat, PT KCIC harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Kelima, setelah masa konsesi berakhir , prasarana diserahkan dalam kondisi clean and clear atau tidak dijaminkan kepada pihak lain dan dalam kondisi laik operasi.
Kemudian, perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah apabila di kemudian hari ada perubahan peraturan perundang-undangan.
“Ini sangat penting bagi investor karena kalau ada perubahan pemerintahan misalnya ada ganti aturan dengan ini ada jaminan (hukum),” ujarnya.
Berikutnya, pemerintah tidak akan memberikan izin kereta api cepat lainnya dalam jarak stasiun pemberhentiannya yang kurang dari 10 kilometer dari stasiun KCIC.
Kedelapan, pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta cepat lainnya pada koridor prasarana KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari KCIC.
Terakhir, pemerintah tidak memberikan jaminan terhadap kegagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta cepat yang disebabkan oleh KCIC.
Hermanto mengungkapkan syarat-syarat perjanjian konsesi itu telah disampaikan pada KCIC. “Sembilan poin tadi sudah disampaikan Pak Menteri (Menteri Perhubungan Ignasius Jonan) kepada Pak Hanggoro (Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan). Pada prinsipnya sudah oke tetapi dia harus membawa ke sidang direksi, komisaris dan lain sebagainya,” ujarnya.
Hermanto menegaskan kesembilan persyaratan di atas harus dipenuhi oleh KCIC dan tidak memberikan ruang tawar-menawar. Bahkan, disebutkan Hermanto, apabila KCIC tidak bisa memenuhi persyaratan konsesi, proyek tersebut tidak bisa berjalan.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum proses perizinan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum terdiri dari enam tahap yaitu penetapan trase jalur kereta api, penetapan Badan Usaha sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian, perjanjian konsesi, izin usaha, izin pembangunan,dan izin operasi . Izin usaha baru akan diterbitkan Kemenhub setelah KCIC menandatangani perjanjian konsesi. (gir)