Pasalnya, kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan tersebut keberatan jika masa konsesi selama 50 tahun dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi.
“Masa konsesi 50 tahun, saya rasa KCIC (PT Kereta Cepat Indonesia China) mungkin dapat menerima hal tersebut namun kiranya konsesi 50 tahun ini berlaku sejak izin operasinya diberikan,” tutur Sahala dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab katanya, selama masa konstruksi KCIC belum bisa mendapatkan pendapatan.
“Tiga tahun masa konstruksi itu tidak menciptakan pendapatan bagi perusahaan (KCIC) ini. Masih dia (KCIC) membangun. Nanti setelah masa konstruksi sebetulnya baru nanti keluar izin operasi pada saat itulah izin konsesi itu seyogyanya berlaku,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia ini.
“Kami memohon, Kami berharap, kalau swasta memang mau didorong untuk investasi membantu pemerintah tolong diberikan fasilitas yang wajar. Kami tidak meminta yang berlebihan,” ujarnya.
Menurut Hanggoro, berdasarkan referensi perjanjian konsesi infrastruktur sejenis seperti konsesi jalan tol dan pelabuhan, masa konsesi sewajarnya dimulai sejak berlakunya izin operasi.
Oleh karenanya, ia berharap Kemenhub masih mau bernegosiasi terkait persyaratakan konsesi proyek
“Kalau (masa konsesi) dipotong termasuk pembangunan kami langsung loss itu nanti. Kami mohon masih ada komunikasi (soal persyaratan konsesi),” ujarnya,
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko menegaskan KCIC harus memenuhi sembilan syarat perjanjian konsesi yang diajukan Kemenhub apabila ingin mendapatkan izin konsesi. Bahkan, disebutkan Hermanto, apabila KCIC tidak bisa memenuhi persyaratan konsesi, proyek tersebut tidak bisa berjalan.
“Kalau dia (KCIC) mau jalan harus mengikuti (syarat) itu,” ujarnya. (dim/gen)