Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan fasilitas ini akan diluncurkan pada 22 Februari mendatang dan akan dilaksanakan di sembilan kawasan industri yang telah ditetapkan. Sembilan kawasan ini merupakan tahap pertama sesuai persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Tingkat II.
"Kini peraturannya tengah difinalisasi, semoga Minggu ketiga atau keempat bulan Februari ini bisa diluncurkan. Tahap pertama memang baru sembilan kawasan terlebih dahulu, karena pemilihannya sesuai persetujuan banyak pihak," ujar Franky di Jakarta, Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau implementasi ini berhasil, kami harap bisa segera diikuti oleh kawasan industri lainnya. Untuk bisa memperluas kemudahan investasi ini juga butuh dukungan dari pemimpin-pemimpin daerah terkait," tuturnya.
"Mungkin perbedaannya sekarang adalah kita mengganti nama dari izin investasi langsung konstruksi menjadi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Kenapa kami mengganti nama, karena memang kami hanya memberikan kemudahan, bukan izin," tambahnya.
Sebagai informasi, kemudahan izin investasi langsung konstruksi di kawasan industri ini merupakan tindak lanjut paket kebijakan ekonomi jilid II dengan harapan agar semakin banyak investor yang mau menanamkan modal di kawasan industri Indonesia.
Kemudahan ini juga sudah tercantum di dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Di dalam beleid itu, disebutkan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan, lingkungan, lokasi, tempat usaha, peruntukan penggunaan tanah, pengesahan rencana tapak tanah, dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). (gen)