Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan terdapat dua izin proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang sedang diproses pemerintah.
Perizinan tersebut baru akan diberikan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) setelah persyaratan yang tertuang dalam Perpres 107/2015 terpenuhi.
“Saya perlu jelaskan yang sekarang sedang diproses ada dua izin, yakni konsesi atau perjanjian prasarana proyek kereta cepat dan izin pembangunan,” kata Jonan di Kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan mengatakan perjanjian konsesi hingga kini masih dibahas antara pemerintah dan KCIC. Perjanjian konsesi, kata Menhub, bukan merupakan perjanjian yang setara sehingga terjadi proses negosiasi.
“Terdapat hak negara yang diberikan dalam izin konsesi. Bukan negosiasi tetapi kami (pemerintah) memberikan petunjuk sesuai undang-undang bukan seenak menteri sendiri,” kata Jonan.
Lebih jauh, Jonan menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pihak pemrakarsa atau KCIC untuk mendapatkan izin konsesi. Salah satunya adalah kajian atas kelayakan proyek, studi ekonomis atau kajian finansial, maupun kajian teknis.
“Saya juga sudah minta PT KCIC. Coba buat kajian teknis keuangan yang mau diajukan ke kami itu yang kayak bagaimana,” ujarnya.
Mengenai studi ekonomis, Jonan menjadikan kajian estimasi penumpang sebagai contoh. Apabila jumlah 61 ribu penumpang terlalu besar dalam sehari, Jonan mengatakan KCIC bisa melakukan revisi yang disertai dengan kajian dari pihak independen. "Misalnya seperti 35 ribu penumpang per hari," katanya.
Untuk kajian visibilitas, Jonan menekankan pada kelengkapan data primer mengenai biologi, hidrologi serta analisa gempa guna melengkapi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal ini untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tak hanya itu, Jonan juga meminta agar pihak KCIC menuliskan kepastian tanggal pembangunan, tidak hanya perkiraan saja.
“Jangan sampai perizinan seperti jalan tol, yang menyebut 40 hingga 30 tahun sejak masa konsesi tetapi tidak dibangun juga. Harus tulis tanggal pasti. Kalau komitmen KCIC ke BUMN 2019 ya ditulis,” kata Jonan.
Terkait izin pembangunan, Jonan meminta agar KCIC membuat lebih detil desain pembangunan trase kereta api cepat yang direncanakan sejauh 142 kilometer.
“Ini bikin detil desain 5 km. Sekurang-kurangnya seperempatnya atau minimal 25 kilometer,” kata Jonan.
Izin pembangunan itu, kata Jonan, akan sedikit lebih kompleks dan membutuhkan waktu lebih lama. Namun, dia menegaskan akan memberikan izin selama KCIC memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Tapi kalau tidak mau, ya, sudah,” kata Jonan.
Sementara itu, Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi W mengatakan perusahaannya akan berupaya melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan pemerintah.
“Jadi, memang kami harus selesaikan sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut Anggoro, saat ini KCIC masih terus melakukan pembahasan guna memenuhi dokumen yang dibutuhkan, terutama terkait kajian visibilitas izin konsesi dan juga izin pembangunan.
“Masalah berlakunya konsesi yang belum ketemu di situ, akan kami bicarakan dengan tim Menhub dan jajaran Direktur Jenderal,” ujar Hanggoro.
Mengenai target pembangunan, Hanggoro menyatakan tetap akan mengikuti rencana awal yakni pada 2019.
“Mungkin sekitar pertengahan sudah dimulai,” katanya.
Selain dua izin tersebut, hingga saat ini, proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung sudah mendapatkan tiga izin dari pemerintah, yakni izin trase, izin penetapan badan usaha perkeretaapian, dan izin lingkungan (AMDAL).
Pemerintah menyatakan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung merupakan bagian dari rencana besar pembangunan transportasi massal, meningkatkan konektivitas antarkota, serta pembangunan kawasan.
Sementara itu, pembangunan transportasi massal kereta api akan dilakukan di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan Papua dengan jalur sepanjang 3.258 km.
(ags/gen)