Ruang Asing Makin Longgar, Pemerintah Menolak Disebut Liberal

CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 17:28 WIB
Dalam paket kebijakan ekonomi X, pemerintah meningkatkan batas maksimal pengusahaan saham oleh asing di 82 bidang usaha dan pembatasan di 155 bidang usaha tetap
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat Sosialisasi Paket Kebijakan Ekonomi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/10). (Antara Foto/Muhamad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menolak disebut liberal menyusul revisi daftar negatif Investasi (DNI) yang membuka ruang lebih luas bagi pemodal asing di Indonesia.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Darmin mengumumkan paket kebijakan ekonomi X yang isinya antara lain mencoret 35 bidang usaha dari DNI dan membuka 20 bidang usaha bagi pemodal asing.

Dia beralasan, perubahan DNI dilakukan tak hanya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKMK, tetapi juga untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, lanjutnya, harga-harga barang bisa menjadi lebih murah, misalnya harga obat dan alat kesehatan. Dia berdalih, kebijakan ini diambil pemerintah guna mengantisipasi kompetisi yang semakin ketat di era persaingan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

"Kebijakan ini bukanlah liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional, antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan," ujarnya berdalih.

Dalam paket kebijakan ekonomi X, pemerintah meningkatkan batas maksimal pengusahaan saham oleh asing di 82 bidang usaha dan pembatasan di 155 bidang usaha tidak berubah.

Sebanyak 48 bidang usaha ditetapkan batas maksimalnya 67 persen, dari batas sebelumnya berkisar 33-65 persen. Sementara 34 bidang usaha lainnya dibuka penuh atau 100 persen untuk asing dari sebelumnya dibatasi maksimal berkisar 33-95 persen.

Sementara yang tidak diubah adalah: 32 bidang usaha tetap dibatasi untuk asing maksimal 33 persen, 32 bidang usaha tetap maksimal 49 persen, 72 bidang usaha tetap 51 persen, 7 bidang usaha tetap 85 persen, dan 12 bidang usaha tetap 95 persen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER