Jakarta, CNN Indonesia -- Harga batubara acuan (HBA) Indonesia sepanjang Januari 2016 turun 16,7 persen menjadi US$53,2 per ton pada titik serah penjualan
Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB
vessel) jika dibandingkan dengan HBA Januari 2015 sebesar US$63,84.
Perhitungan harga acuan tersebut dihitung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan rata-rata dari empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara yaitu: Indonesia
Coal Index, Platts
Index, New Castle
Export Index, dan New Castle Global
Coal Index.
“HBA menjadi acuan harga batubara pada kesetaraan nilai kalor batubara 6.322 kkal/kg
Gross As Received (GAR), kandungan air 8 persen, kandungan sulphur 0,8 persen
as received (ar), dan kandungan abu 15 persen ar,” bunyi keterangan resmi, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara yaitu: nilai kalor batubara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu sesuai dengan merek dagang batubara yang disebut HPB Maker.
HPB Maker terdiri dari 8 merek dagang batubara yang sudah umum dikenal dan diperdagangkan. HPB Marker Januari 2016 untuk delapan merek dagang utama dalam dolar per ton sebagai berikut:
Gunung Bayan I : US$56,82 per ton
Prima
Coal : US$58,73 per ton
Pinang 6150 : US$53,09 per ton
Indominco IM_East : US$43,77 per ton
Melawan
Coal : US$43,88 per ton
Enviro
Coal : US$42,16 per ton
Jorong J-1 : US$33,91 per ton
Ecocoal : US$31,27 per ton
Selain delapan merek dagang batubara ini, Ditjen Minerba setiap bulan menetapkan HPB untuk merek dagang batubara lainnya antara lain: Trubaindo HCV_HS, Arutmin Senakin, TSA Coal, Mahoni B, dan IBP 4400.
Dalam hal penjualan batubara dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu penjualan batubara untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih maka harga batubara mengacu pada rata-rata tiga Harga Patokan Batubara terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan harga batubara dengan faktor pengali yaitu: fakor pengali 50 persen untuk Harga Patokan Batubara bulan terakhir, faktor pengali 30 persen untuk Harga Patokan Batubara satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20 persen untuk Harga Patokan Batubara dua bulan sebelumnya.