Setelah penerapan program tersebut molor hingga 2017 dengan ditandai terbitnya Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, kali ini pemerintah kembali membuka opsi terkait wacana relaksasi ekspor untuk semua jenis biji mineral (ore) maupun produk hasil olahannya termasuk konsentrat.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, relaksasi ekspor untuk semua jenis biji dan produk mineral dimungkinkan apabila pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Minerba disetujui oleh pemerintah dan jajaran Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman menambahkan, guna memastikan keputusan ihwal penerapan relaksasi ekspor pihaknya bersama DPR akan mengkebut pembahasan mengenai revisi UU Minerba yang sejatinya menjadi insiatif DPR.
"Oleh karena itu (UU) harus direvisi. Apabila UU memungkinkan maka akan bisa saja ada relaksasi," kata Sudirman menegaskan.
"Saat saya diundang di FGD (Focus Group Discussion) pada Selasa (16/2) lalu pemerintah sendiri telah mengungkapkan hal itu. Dalam diskusi itu pemerintah menyatakan kalau batas waktu program hilirisasi akan ditambah 2 sampai 5 tahun setelah revisi UU Minerba," cetus Ahmad. (gir)