Rencana tersebut dinilai Yusri telah merusak komitmen pemerintah untuk meningkatkan nilai jual komoditas mineral Indonesia melalui program hilirisasi produk tambang.
Yusri berpendapat, Menteri ESDM Sudirman Said telah melakukan blunder dengan memasukkan rencana itu ke dalam naskah amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai relaksasi ekspor akan berseberangan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya keputusan mengenai subtansi keberadaan proyek fasilitas pengolahan (smelter) di Indonesia.
“Wacana ini malah akan memanjakan Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan pemegang Kontrak Karya lainnya," tutur Redi.
Sebelumnya dengan alasan menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan tambang di tengah anjloknya harga komoditas, Menteri Sudirman mewacanakan relaksasi ekspor bagi seluruh komoditas dan produk olahan mineral.
"Dan ini menjadi pokok pembahasan karena realistis itu tadi. Banyak smelter tidak selesai, pengusaha alami kesulitan. Kita lihat nanti, nikel, tembaga, emas dan sebagainya. Kalau DPR, publik bicara kita kan harus mendengar, sekali lagi pemerintah fasilitasi supaya industri bergerak dan mendukung kemajuan ekonomi," kata Sudirman. (gen)