Fiskus Terbatas, Ditjen Pajak Desak Buka Data Perbankan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2016 16:48 WIB
Ditjen Pajak hanya memiliki tenaga pemeriksa 4.500 orang. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak potensial yakni mencapai 20 juta.
Foto: CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari
Bali, CNN Indonesia -- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Edi Slamet Rianto mengatakan saat ini jumlah wajib pajak (WP) potensial tidak sebanding dengan jumlah tenaga pemeriksa, sehingga DJP seringkali mengalami kesulitan dalam mengumpulkan dan memeriksa data WP di Indonesia.

Saat ini DJP hanya memiliki tenaga pemeriksa pajak berjumlah 4.500 orang. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah WP yang potensial yakni mencapai 20 juta.

Edi mengatakan akses keterbukaan informasi perbankan akan sangat membantu fiskus dalam mengemban amanat mengumpulkan penerimaan pajak tahun-tahun mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan keberhasilan Amerika Serikat yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak dari Indonesia, namun mampu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada WP-nya dengan jumlah tenaga pemeriksa yang sedikit.

Peningkatan sistem teknologi pemeriksaan pun dinilai bisa menjadi kunci keberhasilan DJP dalam melakukan pemeriksaan.

"Kalau ingin seperti di Amerika, pemeriksa-nya sedikit, ya akses perbankannya dibuka dan harus non cash payment. Kita seharusnya punya akses yang baik terhadap data-data perbankan supaya bisa mendata para WP," kata Edi di Bali, Kamis (25/2).

Jika mengacu kepada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Edi menyebut DJP memiliki daluarsa waktu penetapan kepada WP selama 5 tahun. Dalam kurun waktu 5 tahun tersebut, lanjut Edi, DJP diwajibkan memeriksa sebanyak 20 juta WP sebelum waktu penetapan tersebut lewat.

Sehingga setiap tahunnya, petugas pemeriksa diwajibkan memeriksa sebanyak 400 ribu WP. Idealnya untuk memeriksa 400 ribu WP tiap tahunnya, diperlukan petugas pemeriksa sebanyak 40 ribu orang. Padahal nyatanya, setiap tahun seorang petugas pemeriksa memiliki kemampuan memeriksa 8-10 WP.

"Sekarang kita tentu kalau misalkan ada 20 juta WP kalau diperiksa semua itu tidak mungkin padahal itu hanya karyawan, hanya satu pemberi kerja. Maka kita fokus kepada yang memiliki usaha bebas yang memang memiliki dinamika pembayaran pajaknya sangat ditentukan oleh kegiatan ekonomi yang ditentukan," ujar Edi.

Agar lebih efisien dalam memeriksa, DJP pun fokus mengejar WP yang dianggap memberikan kontribusi ekonomi lebih besar.

"Tahun ini kita akan lakukan pemeriksaan secara sektoral dan orang pribadi. Dan kepada WP yang punya pengaruh luas kepada masyarakat," jelasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER