Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan relaksasi ekspor itu artinya tidak menghargai investasi pabrik pengolahan hasil galian tambang (smelter) yang sudah ditanam sejumlah investor untuk memenuhi ketentuan UU Minerba.
Putu khawatir, investasi besar yang sudah dikeluarkan sejumlah perusahaan taat hukum akan sia-sia akibat smelter yang dibangunnya terancam kekurangan bahan baku jika relaksasi ekspor mineral mentah diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain smelter existing, ia juga mengatakan relaksasi ekspor juga bisa mengganggu beberapa pembangunan smelter yang sedang berjalan jika benar-benar diaplikasikan. Ia kahwatir banyak investasi hilirisasi pertambangan yang mangkrak akibat kebijakan tersebut.
Ia juga tidak yakin relaksasi ekspor mineral nantinya bisa menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena harga komoditas yang belakangan juga ikut menurun. Maka dari itu, ia meminta Kementerian ESDM untuk tegas untuk melarang relaksasi ekspor agar kebijakan yang ada selama ini juga bisa sejalan.
"Pemerintah ingin melakukan hilirisasi dan sektor ini sudah masuk ke dalam daftar penerima insentif tax holiday. Kalau sudah ada insentif tax holiday dan ada relaksasi ekspor ya untuk apa, kebijakan insentif jadi sia-sia," tambahnya.
Sebagai informasi, peraturan terkait hilirisasi tambang tercantum di dalam Pasal 103 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Di dalam beleid itu, disebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan dalam negeri.
Sementara itu, tata cara pembangunan smelter tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2015 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan relaksasi ekspor untuk semua jenis bijih dan produk mineral dimungkinkan apabila pembahasan mengenai revisi UU Minerba disetujui oleh pemerintah dan jajaran Komisi VII DPR. Ia mengatakan, selama ini banyak pengusaha yang kesulitan membangun smelter, sehingga ada kebutuhan untuk mengkaji ulang ketentuan UU Minerba yang mewajibkan pembangunan smelter lima tahun setelah aturan tersebut diundangkan, atau pada 2014 lalu.
"Banyak smelter tidak selesai, pengusaha alami kesulitan. Kita lihat nanti, nikel, tembaga, emas dan sebagainya. Kalau DPR, publik bicara kita harus mendengar. Sekali lagi pemerintah fasilitasi supaya industri bergerak dan mendukung kemajuan ekonomi," ujar Sudirman di Jakarta, bulan lalu.